Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV
tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan
pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu
mengacu pada silabus.
Memasuki Tahun ajaran baru 2019/2020. pastilah kita sebagai guru harus mempersiapkan berbagai macam perangkat pembelajaran salah satunya perangkat yang wajib kita miliki adalah RPP .
Berikut ini saya lampirkan contoh RPP SD

Tidak ada komentar:
Posting Komentar